MITRABERITA.NET | Wacana pengalihan kuota jamaah haji Aceh tahun 2026 ke provinsi lain menuai respons serius dari kalangan masyarakat di Aceh. Salah satunya dari Dr. Amri, SE, MSi, warga Aceh sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK).
Dr Amri yang mengetahui wacana pengalihan kuota haji Aceh tahun 2026 pun, meminta pemerintah pusat dan penyelenggara haji Indonesia tidak mengalihkan kuota haji Aceh meskipun terjadi kendala pelunasan biaya akibat dampak bencana.
Menurut Dr. Amri, kondisi banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh berdampak langsung pada kemampuan ekonomi sebagian calon jamaah. Karena itu, pendekatan kebijakan seharusnya bersifat empatik dan afirmatif, bukan justru merugikan daerah yang tengah menghadapi musibah.
“Pemerintah seharusnya tidak serta-merta mengalihkan kuota jamaah haji Aceh ke provinsi lain. Aceh sedang menghadapi dampak bencana, sehingga negara perlu hadir dengan kebijakan yang adil dan berkeadilan,” ujar Amri, Sabtu 3 Januari 2026.
Ia juga menegaskan agar penyelenggara haji Indonesia tidak bersikap diskriminatif terhadap calon jamaah haji Aceh. Menurutnya, perlakuan yang sama harus diberikan kepada seluruh warga negara tanpa melihat wilayah asal, terlebih Aceh memiliki kekhususan historis dan religius dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa jamaah haji Aceh diperlakukan berbeda. Penyelenggaraan haji harus menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh calon jamaah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amri mengusulkan solusi konkret agar kuota haji Aceh tetap terjaga. Ia meminta agar calon jamaah haji Aceh yang dijadwalkan berangkat tahun 2027 diberi peluang untuk mengisi kuota jamaah Aceh tahun 2026 yang tidak dapat berangkat karena kendala pelunasan.
“Kalau ada jamaah Aceh tahun 2026 yang belum bisa melunasi, seharusnya kuota itu dialihkan ke jamaah Aceh yang tahun berangkatnya 2027. Dengan begitu, kuota Aceh tetap utuh dan tidak berpindah ke daerah lain,” jelasnya.
Amri juga mengingatkan pemerintah dan pihak penyelenggara haji di Aceh agar tidak bekerja terlalu santai dalam menyikapi persoalan ini. Ia menilai dibutuhkan langkah cepat, komunikasi intensif, serta terobosan kebijakan agar hak jamaah haji Aceh tetap terlindungi.
“Pemerintah dan penyelenggara haji Aceh harus proaktif. Jangan pasif menunggu waktu habis. Harus diupayakan semaksimal mungkin agar kuota jamaah haji Aceh tetap untuk Aceh,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan yang tepat tidak hanya akan melindungi hak calon jamaah, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara nasional. Menurut Amri, penyelesaian masalah ini akan menjadi ukuran keberpihakan negara terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Editor: Redaksi





















