DAERAHPEMERINTAHAN

Seluruh Fraksi DPRK Sepakat, RPJMD Aceh Besar Resmi Jadi Qanun

×

Seluruh Fraksi DPRK Sepakat, RPJMD Aceh Besar Resmi Jadi Qanun

Sebarkan artikel ini
RPJMD Aceh Besar Ditetapkan Jadi Qanun. Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar sepakat menetapkan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menjadi Qanun.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, pada Jumat 19 September 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Abdul Mucthi, didampingi Wakil Ketua Naisabur, dan Muhsin.

Rapat itu dihadiri langsung Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, Sekda Bahrul Jamil, jajaran kepala OPD, camat, dan sejumlah tokoh masyarakat Aceh Besar.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRK seperti PAN, Partai Aceh, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PBB, PDA, Gelora, dan PPP menyampaikan dukungan penuh melalui juru bicara masing-masing.

Mereka menegaskan bahwa regulasi ini penting sebagai pijakan pembangunan lima tahun ke depan, termasuk penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan kesiapan daerah dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, mengapresiasi kesepakatan bulat tersebut. Ia mengatakan kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang sehat, serta perlindungan masyarakat melalui cadangan pangan.

“Raqan RPJMD 2025–2029 ini nantinya akan masuk tahap finalisasi sebelum resmi disahkan menjadi qanun yang berlaku di Aceh Besar,” ujarnya.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan bahwa RPJMD telah memuat visi dan misi kepala daerah secara terukur dengan tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan yang jelas.

Menurutnya, sepuluh program prioritas daerah sudah mencakup seluruh potensi Aceh Besar sekaligus disinergikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Ia juga menyoroti capaian pembangunan, termasuk penurunan angka kemiskinan dari 13,21 persen pada 2024 menjadi 11,05 persen pada September 2025, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang kini melampaui rata-rata provinsi dan nasional.

Dalam pemaparannya, Muharram Idris menyebut pemerintah daerah terus mendorong digitalisasi pajak dan retribusi melalui aplikasi modern dan kerja sama dengan perbankan.

Bupati Aceh Besar juga mengungkapkan rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal.

Lebih jauh, pemerintah menargetkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 6,79 persen pada 2030 melalui penciptaan lapangan kerja baru dan masuknya investor.

Terkait penegakan syariat Islam, Bupati mengakui masih ada tantangan di lapangan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan TNI, Polri, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat, serta memperkuat peran Satpol PP dan WH.

Pemerintah juga sedang merancang regulasi Pageu Gampong agar masyarakat terlibat aktif menjaga keamanan lingkungannya.

Sementara itu, untuk program Makan Bergizi Gratis, Bupati menjelaskan bahwa persiapan fasilitas masih berlangsung dan akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Dengan kesepakatan bulat DPRK, langkah pembangunan Aceh Besar lima tahun ke depan diharapkan lebih terarah, terukur, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Editor: Redaksi

Media Online