DINAMIKANASIONAL

KPK Menduga Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

×

KPK Menduga Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ilustrasi - Korankota.com)

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji khusus tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang juga telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara ini (kasus kuota haji), hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 11 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, dugaan kerugian itu muncul akibat adanya pergeseran komposisi pembagian kuota haji. Sesuai aturan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada kuota tambahan 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, pembagian tersebut berubah drastis menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

“Kuota tambahan yang diberikan kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas waktu tunggu atau antrean haji,” katanya, seperti dilansir Tirto.id.

Ia menegaskan, kuota haji reguler dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sementara kuota haji khusus dikelola oleh agen travel.

Meski begitu, seluruh dana awal tetap masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga masuk dalam kategori keuangan negara.

KPK sendiri telah menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji pada 2023–2024.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Dalam tahap penyidikan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Redaksi

Media Online