MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil penyidik KPK setelah tim dari lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025
Asep menegaskan, peningkatan status perkara ini berarti KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. “Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya, seperti dilansir iNews.id.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah sebanyak 20.000 jamaah. Sesuai ketentuan undang-undang, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan besar dalam realisasinya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga kuat terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga tengah menelusuri potensi adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah yang menjadi impian jutaan umat Islam di Indonesia. Dugaan praktik korupsi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji Indonesia.
Editor: Tim Redaksi