MITRABERITA.NET | Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang secara khusus mengatur stablecoin, yakni mata uang kripto yang nilainya dipatok ke mata uang fiat seperti dolar AS.
RUU bertajuk Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act atau disingkat GENIUS Act itu lolos dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan bipartisan.
Dalam pemungutan suara yang digelar Kamis waktu setempat dan dilansir Xinhua pada Jumat 18 Juli 2025, sebanyak 308 anggota dewan menyatakan setuju, sedangkan 122 menolak.
Melalui regulasi ini, stablecoin yang beredar di Amerika Serikat diwajibkan memenuhi standar federal.
Aturan tersebut mencakup kewajiban transparansi cadangan aset, perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas keuangan nasional.
Langkah ini merupakan respons konkret dari pemerintah AS terhadap kekhawatiran pasar atas volatilitas aset kripto, seperti insiden runtuhnya TerraUSD pada tahun 2022, yang sempat mengguncang kepercayaan investor secara global.
Presiden AS Donald Trump dikabarkan akan segera menandatangani GENIUS Act agar sah menjadi undang-undang yang berlaku penuh di tingkat federal.
GENIUS Act sendiri merupakan bagian dari paket regulasi aset digital yang tengah digodok oleh pemerintah AS.
Dua RUU lain yang menjadi pendampingnya adalah Digital Asset Market Clarity Act yang akan mengatur bursa kripto dan CBDC Anti-Surveillance State Act yang bertujuan mencegah penerapan mata uang digital bank sentral (CBDC).
Namun, kedua RUU ini masih menunggu pembahasan dan persetujuan dari Senat.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah proaktif dalam menata pasar kripto secara legal dan mendorong inovasi finansial digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Dengan disahkannya GENIUS Act, Amerika Serikat menjadi salah satu negara pertama yang mengadopsi regulasi komprehensif untuk stablecoin secara nasional.
Editor: Tim Redaksi