MITRABERITA.NET | Selain fokus dalam memerangi narkotika, Bea Cukai Aceh juga menunjukkan kinerja signifikan dalam pengawasan barang kena cukai, khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal.
Kanwil Bea Cukai Aceh juga mengungkap, selama semester pertama 2025, sebanyak 7,3 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Aceh.
Jumlah ini menjadi bukti konsistensi pengawasan yang terus meningkat dari tahun ke tahun: 3,5 juta batang pada 2022, naik tajam ke 14,3 juta pada 2023, dan 21,9 juta batang pada 2024.
Saat ini, terdapat 16 perusahaan rokok legal yang berada di bawah asistensi dan pengawasan Bea Cukai Aceh, tersebar di empat wilayah utama: Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh.
“Kami terus mendampingi perusahaan legal agar bisa berproduksi dengan tertib dan optimal. Ini bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Senin 14 Juli 2025.
Dalam hal penegakan hukum, sepanjang semester I 2025, tercatat 8 kasus rokok ilegal telah naik ke tahap penyidikan, dan 12 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium, dengan nilai penyelesaian mencapai Rp787 juta, naik dari tahun sebelumnya.
Bea Cukai Aceh juga berhasil menindak berbagai barang ilegal lain seperti pakaian bekas, suku cadang kendaraan, satwa dilindungi, dan bawang merah.
Langkah-langkah ini mencerminkan dedikasi Bea Cukai tidak hanya dalam menjaga penerimaan negara, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap industri legal, dan membendung kerugian negara akibat peredaran barang ilegal di pasar.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi