MitraBerita | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh melontarkan kecaman keras terhadap acara Miss Bencong yang berlangsung di luar Aceh, khususnya terkait klaim adanya perwakilan dari Aceh dalam acara tersebut.
MPU meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban mengenai izin dan rekomendasi yang mungkin diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk mengirimkan peserta waria ke acara itu.
Ketua Komisi C Bidang Dakwah dan Keluarga, Tgk. Umar Rafsanjani, secara tegas menuntut penjelasan tentang asal-usul acara tersebut, termasuk pihak penyelenggara dan panitia yang terlibat, serta apakah ada dukungan atau rekomendasi dari instansi pemerintah untuk mengirimkan delegasi waria dari Aceh.
“Aceh menerapkan syariat Islam yang tegas melarang aktivitas LGBT. Mengapa nama Aceh digunakan dalam acara yang bertentangan dengan nilai-nilai dan peraturan yang ada di Aceh?” tegas Tgk. Umar, Selasa 6 Agustus 2024.
“Regulasi dan kearifan lokal Aceh harus dihormati. Jangan membawa nama Aceh dalam acara yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kami,” katanya.
Ia juga menegaskan kepada semua pihak yang tidak setuju dengan syariat Islam di Aceh agar segera angkat kaki dari Tanah Serambi Mekkah. “Jika tidak setuju dengan syariat Islam di Aceh, silakan keluar dari Aceh.”
Pernyataan ini merupakan upaya MPU untuk menjaga martabat Aceh sebagai daerah yang konsisten menerapkan syariat Islam dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.