GNCP Aceh Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto soal Empat Pulau Aceh

GNCP Aceh Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto soal Empat Pulau Aceh. Foto: Dokumen untuk MITRABERITA.NET

MITRABERITA.NET | Polemik Empat Pulau milik Aceh yang sebelumnya diserahkan ke Sumatera Utara kini kembali sah menjadi milik Aceh, setelah keputusan tegas diambil Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di istana kepresidenan Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto itu mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) Provinsi Aceh, yang menilai keputusan tersebut menjadi momentum yang sangat bersejarah bagi Aceh dan bangsa Indonesia.

Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD GNCP Aceh Maya Surya, saat penyerahan SK Kepengurusan sejumlah DPC (Dewan Pimpinan Cabang), di sekretarian DPD GNCP Aceh, Jln. T. Nyak Makam Lampineung, Kota Banda Aceh, Selasa 17 Juni 2025.

“Hari ini saya atas nama warga Aceh dan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah GNCP Provinsi Aceh menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dengan sangat tegas telah mengambil keputusan final terhadap status ke empat pulau yang disengketakan selama ini menjadi kawasan administratif dari provinsi Aceh,” ungkapnya.

Menurut pimpinan tertinggi organisasi relawan Prabowo di Aceh itu, keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto sangat bersejarah dan memberikan dampak baik dalam kehidupan sosial politik nasional.

“Tentu keputusan yang diambil oleh Bapak Presiden Prabowo telah mempertimbangkan semua aspek yang melatarbelakangi keputusan tersebut, baik sisi geografi, sejarah dan regulasi sebelumnya yang menyatakan empat pulau tersebut bagian dari wilayah administratif provinsi Aceh,” jelasnya.

“Kita berharap, ke depan tidak ada lagi pihak yang mencoba membuat kebijakan yang membuat kegaduhan di negeri ini. Mari kita ciptakan kondusifitas dengan semangat persatuan dan kebangsaan yang tidak terpisahkan dalam wadah NKRI,” ajak Maya Surya.

Editor: Redaksi