MITRABERITA.NET | Alih-alih mengabulkan permintaan agar empat pulau yang dipindahkan dari Aceh ke Sumatra Utara dikembalikan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru mempersilakan Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur hukum.
Keputusan tegas ini memperpanas polemik yang telah lama membara antara dua provinsi bertetangga itu, menyangkut status Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang yang dianggap strategis karena potensi sumber daya alamnya.
Hal itu disampaikan Tito saat menanggapi keberatan dari pihak Aceh terkait keputusan Kemendagri terhadap empat pulau tersebut. “Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatra Utara,” kata Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 10 Juni 2025, seperti dilansir sejumlah media nasional.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat terpaksa mengambil alih penyelesaian batas wilayah laut yang belum disepakati kedua provinsi, berbeda dengan batas darat yang telah tuntas.
Keputusan itu, menurutnya, diambil melalui mekanisme perhitungan geografis dan pembahasan di tingkat nasional.
“Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ketusnya.
Tito menegaskan bahwa ketidakjelasan batas wilayah akan menimbulkan persoalan dalam perencanaan pembangunan dan penghitungan transfer keuangan dari pusat ke daerah. Namun demikian, ia mengklaim Kemendagri masih membuka ruang dialog.
“Jadi kami sangat terbuka untuk melakukan dialog, dan kemudian ya kalau ada gugatan juga enggak apa-apa,” imbuhnya.
Di sisi lain, Tito menyambut baik apabila kedua kepala daerah yaitu Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat menyelesaikan persoalan ini melalui kesepakatan bersama.
“Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami dari pusat senang sekali. Itu maunya kami dalam setiap penyelesaian batas wilayah, kami selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh menyusul keputusan yang menuai reaksi di Aceh.
Bobby juga mengusulkan agar potensi sumber daya alam di keempat pulau yang kini diserahkan kepada Sumut itu untuk dapat dikelola secara bersama.
“Kami ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kami harapkan bisa dikelola bersama-sama,” tutur Bobby.
Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025 menjadi dasar perubahan administrasi tersebut. Isinya mencakup pemutakhiran kode wilayah dan data administratif, termasuk perubahan status empat pulau yang kini memicu sengketa antara dua provinsi.
Editor: Tim Redaksi