Dua Pria Aceh Besar Terjaring OTT Tim Lebah: Diduga Lakukan Pungli di Sekitar Kampus Darussalam

Dua Pria Aceh Besar Terjaring OTT Tim Lebah: Diduga Lakukan Pungli di Sekitar Kampus Darussalam. Foto: Humas Polri 

MITRABERITA.NET | Setelah sebelumnya berhasil menangkap terduga maling sepeda motor milik seorang dosen, Tim Lebah Polsek Darussalam kembali beraksi memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

Kali ini, giliran dua pria yang ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar kampus Darussalam, Banda Aceh. Kedua pria tersebut sudah paruh baya.

Keduanya MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diamankan petugas saat mengutip uang dari para pedagang yang berjualan di kawasan Gampong Tanjung Selamat, sekitar kampus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Ahad 18 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para pedagang di kawasan tersebut diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada MA dan SF agar bisa terus berjualan di lokasi itu tanpa gangguan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, aksi pungli ini disebut-sebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“MA dan SF tertangkap tangan saat sedang mengutip uang dari sejumlah pedagang. Setelah menerima informasi dari warga, kita langsung bertindak dengan memantau di lokasi. Saat sedang mengutip itulah, pelaku kita amankan,” ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 35 ribu yang dikutip dari para pedagang. Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada pihak kepolisian, MA dan SF mengaku telah melakukan praktik pungli tersebut selama tiga tahun terakhir. Dalam sehari, keduanya mengumpulkan Rp60 ribu, bahkan bisa lebih tergantung banyaknya pedagang yang berjualan.

“Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Adam.

Tindakan keduanya dinilai masuk kategori premanisme, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap MA dan SF. Keduanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diwajibkan melapor secara rutin.

“Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.

Editor: Redaksi