Indeks

Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Soal Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM

  • Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Soal Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM. Foto: tangkapan layar video

MitraBerita |Yusril Ihza Mahendra yang bergabung bersama kabinet Merah Putih dan dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, yang membuatnya menjadi perhatian publik dan memicu kritik tajam. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut menyakiti hati keluarga korban tragedi 1998.

Pada Selasa 22 Oktober 2024, saat menghadiri pelantikan Ketua MA dan pejabat lainnya, Yusril menjelaskan maksud dari pernyataannya. Ia mengindikasikan bahwa klarifikasi perlu dilakukan terkait pertanyaan sebelumnya yang dianggap tidak jelas, terutama mengenai istilah genocide atau ethnic cleansing yang tidak terjadi pada tahun 1998.

“Semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji semua rekomendasi dan dokumen yang telah disampaikan oleh tim sebelumnya serta Komnas HAM.

Yusril mengatakan diskusi mengenai pelanggaran HAM berat perlu dilakukan secara bersama-sama, ia juga berpengalaman dalam isu ini, mengingat dirinya pernah mengajukan Undang-Undang Pengadilan HAM ke DPR.

Yusril juga menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum dan keadilan di Tanah Air.

Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Ia mengakui bahwa setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Yusril ini menambah kompleksitas diskusi mengenai penegakan HAM di Indonesia dan menarik perhatian publik serta lembaga terkait untuk mengkaji kembali sejarah pelanggaran HAM di masa lalu.

  • Bagikan
Exit mobile version