MITRABERITA.NET | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera menetapkan banjir besar yang melanda Aceh sebagai darurat bencana nasional.
Desakan tersebut disampaikan menyusul semakin meluasnya dampak banjir yang telah menelan korban, merusak infrastruktur publik, serta memaksa ribuan warga mengungsi.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, dalam keterangan persnya kepada media, Rabu malam 26 November 2025 menyatakan bahwa pemerintah pusat harus turun tangan secara penuh mengingat kemampuan pemerintah daerah dianggap tidak lagi memadai untuk menangani skala bencana yang terjadi.
“Situasi di lapangan menunjukkan bahwa bencana ini sudah melampaui kapasitas daerah. Penetapan status bencana nasional akan mempercepat mobilisasi bantuan dan koordinasi lintas lembaga,” tegasnya.
Sejak awal pekan, intensitas hujan tinggi menyebabkan beberapa sungai meluap di wilayah Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara. Lhokseumawe, Bener Meriah, Bireuen dan Pidie Jaya, Ribuan rumah terendam, akses jalan terputus, dan aktivitas ekonomi lumpuh.
“Warga terdampak menyebut banjir kali ini sebagai salah satu yang terburuk dalam satu dekade terakhir,” ungkapnya.
Ketua YLBH CaKRA juga menyoroti perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola lingkungan, terutama maraknya perambahan hutan dan aktivitas pertambangan yang diduga memperburuk kondisi daerah aliran sungai.
“Kami mendorong pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh dan memastikan adanya langkah pemulihan ekologis jangka panjang,” ujar Razi yang prihatin dengan maraknya perambahan hutan di Aceh.
Seruan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah pusat agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga terdampak.
Penulis: Hidayat Pulo | Editor: Redaksi













