MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menanggapi serius persoalan hukum yang tengah dihadapi sejumlah pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh akibat somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com.
Dalam audiensi yang digelar bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan perwakilan pengelola warkop, Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, menyatakan DPRA akan memperjuangkan perlindungan hukum dan keadilan bagi pelaku UMKM lokal.
Sebagai informasi, puluhan warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi.
Setidaknya, ada 20 warkop yang disampaikan DPR Aceh kepada media, Kamis 22 Mei 2025. DPRA menjelaskan bahwa pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif.
Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) di Polda Aceh.
Arif Fadillah menegaskan, DPRA memandang kasus ini sebagai preseden penting dalam relasi antara hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan usaha mikro di daerah.
“Kami mendesak Pemerintah Aceh melalui dinas-dinas terkait, serta KPI Aceh, untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi maksimal kepada pelaku usaha kecil,” ujar Arif.
Menurutnya, kegiatan Nonton Bareng (Nobar) yang sudah menjadi bagian dari budaya warkop di Aceh bukan sekadar hiburan, tetapi juga sumber penghidupan dan interaksi sosial masyarakat.
Arif menyebut perlu adanya pengaturan khusus di tingkat lokal yang mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa mengesampingkan perlindungan hak cipta.
“Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital,” katanya.
“Implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran harus diperkuat dan disosialisasikan secara lebih luas, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Aceh, Samsul Bahri, menyatakan kesiapannya memfasilitasi dialog antara Forum Pelaku Usaha Warung Kopi dan pihak Vidio.com (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk/Emtek).
Tujuannya untuk dapat menjajaki kemungkinan solusi win-win solusi yang tetap menghormati hak kekayaan intelektual namun tidak memberatkan pelaku UMKM.
Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh sendiri berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk memperkuat posisi mereka, seraya mengharapkan dukungan penuh dari DPRA dalam proses penyelesaian kasus ini.
Sebagai penutup, Arif Fadillah kembali menegaskan posisi DPRA sebagai lembaga representatif yang akan terus berpihak kepada rakyat Aceh. Pihaknya akan mengawal isu ini secara serius.
“Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan, dan di saat yang sama, kita tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberimbangan dalam perlindungan hukum,” tutupnya.