Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penerima BLT

  • Bagikan
Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penerima BLT. Foto: MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Seorang warga Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan mengenai penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Munir (36), yang merasa dirugikan langsung melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke SPKT Polres Lhokseumawe, didampingi kuasa hukumnya, pada Senin 3 Februari 2025, pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw.

Menurut penjelasan Munir, dugaan pemalsuan tanda tangan itu awalnya ia ketahui setelah mendapatkan laporan dari  Inspektorat Kabupaten Aceh Utara yang memberitahukan bahwa tanda tangannya diduga telah dipalsukan oleh pihak yang tidak dikenal.

Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan bantuan sosial BLT secara tidak sah di Gampong Punti, sebuah tindakan yang mengarah pada potensi penyalahgunaan dana negara.

Setelah menerima kabar mengenai dugaan pemalsuan itu, Munir langsung menghubungi Muhammad (40), seorang saksi yang juga warga Gampong Punti, untuk membantu mencari tahu siapa pelaku pemalsuan tersebut.

Namun, hingga saat ini saksi tidak mengetahui identitas orang yang telah memalsukan tanda tangan Munir. Karena merasa dirugikan dan dizalimi, Munir pun memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

Sementara itu, Kuasa hukum Munir, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA), Ananda, SH, yang juga mendampingi Munir saat melapor di Polres Lhokseumawe, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana yang jelas dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara. Kami akan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan mendorong agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan transparan,” ujar Ananda, Selasa 4 Februari 2025.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

“Tindakan pemalsuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai sistem administrasi bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegas Ananda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *