MITRABERITA.NET | Praktik perdagangan manusia kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Seorang perempuan berinisial YU (28), warga Kecamatan Kumai, ditangkap polisi setelah nekat menjual seorang temannya kepada pria hidung belang.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah hotel di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), pada Jumat 30 Mei 2025.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka YU menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel. “Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah dihubungi.”
Tindakan cepat dilakukan pihak kepolisian setelah laporan masuk. Petugas segera menuju lokasi dan mendapati korban, UN (27), sedang berada bersama seorang pria di kamar hotel tersebut.
Keduanya langsung diamankan ke Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi juga mengungkap bahwa korban ternyata dijual oleh tersangka melalui sebuah aplikasi.
“Dan YU langsung kita amankan. YU menjual UN kepada pria hidung belang via aplikasi Whatsapp dengan harga Rp400 ribu,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat tangkapan layar isi percakapan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Menurut Kapolres, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Kini, YU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Kepada masyarakat apabila menemukan, mengetahui, ataupun mengalami tindak pidana perdagangan orang segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapat tindak lanjut,” imbaunya.
Sumber: INews.id | Editor: Redaksi