MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK setelah Noel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025.
Seperti disiarkan sejumlah media nasional di Gedung Merah Putih KPK, Noel turun dari lantai dua sekitar pukul 15.36 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Tangannya terborgol saat digiring penyidik menuju ruang konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi perkara. Pemandangan itu sekaligus menegaskan wakil menteri kabinet Prabowo Subianto itu kini berstatus tersangka.
Selain Noel, sejumlah orang lain juga terlihat mengenakan rompi oranye. KPK menyebut total ada 14 orang yang diamankan dalam OTT kali ini. Dari operasi senyap itu, penyidik turut menyita 22 kendaraan yang diduga terkait dengan perkara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Noel. Ia menjelaskan dugaan praktik korupsi yang dilakukan menyangkut pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Benar (OTT). Diamankan di Jakarta. Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh, seperti disadur dari iNews.id, Jumat 22 Agustus 2025.
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi.
Editor: Tim Redaksi