Wakili Kapolda Aceh, Dirresnarkoba Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan

Wakili Kapolda Aceh, Dirresnarkoba Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan. Foto: Humas Polri 

MITRABERITA.NET | Dalam rangka mempererat sinergitas antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, menghadiri acara tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, Senin 28 April 2025.

Kehadiran Dirresnarkoba Polda Aceh itu untuk mewakili Kapolda Aceh. Acara ini menjadi momentum memperkokoh kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pembinaan warga binaan berbasis rehabilitasi dan integritas.

Acara yang penuh khidmat ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto. Kehadiran sejumlah pejabat dan stakeholder terkait dari berbagai instansi turut menegaskan komitmen bersama dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa acara tasyakuran ini juga menjadi ajang pemberian penghargaan kepada para petugas pemasyarakatan dan stakeholder yang berkontribusi besar, baik di tingkat wilayah Aceh maupun nasional.

“Beberapa penerima penghargaan tersebut, di antaranya adalah Lapas Kutacane, Lapas Idi, Rutan Takengon, serta Balai Pemasyarakatan Banda Aceh. Penghargaan itu diberikan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” kata Joko.

Joko menegaskan bahwa kehadiran Kombes Shobarmen mewakili Polda Aceh, menunjukkan eratnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan lembaga pemasyarakatan, terutama dalam upaya pembinaan warga binaan menuju rehabilitasi yang lebih berintegritas.

“Kolaborasi ini diharapkan terus terjalin erat demi mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial,” harap Joko.

Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 ini menjadi momentum penting untuk mempererat komitmen seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana.

Lintas instansi menegaskan bahwa fungsi pemasyarakatan harus berjalan optimal sebagai pilar rehabilitasi dan reintegrasi sosial di Indonesia, termasuk di Aceh.

Editor: Redaksi