PEMERINTAHAN

Wakil Bupati Aceh Besar Tegaskan Hak Masyarakat Adat Harus Mendapat Perlindungan

×

Wakil Bupati Aceh Besar Tegaskan Hak Masyarakat Adat Harus Mendapat Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Suasana FGD tentang peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Aceh Besar, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/10/2026). Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus diikuti dengan langkah nyata untuk memastikan hak-hak masyarakat mendapat perlindungan dan kepastian dalam proses pembangunan daerah.

Menurutnya, pembahasan mengenai masyarakat hukum adat tidak cukup berhenti pada forum diskusi. Setiap gagasan dan masukan yang muncul harus dapat dirumuskan menjadi rekomendasi yang jelas, terukur, serta dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Wabup Syukri saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/10/2026).

FGD tersebut merupakan bagian dari rangkaian Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Kegiatan itu turut dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh para pihak terkait.

Syukri mengatakan, FGD tersebut menjadi ruang strategis untuk menyatukan pemahaman antara pemerintah daerah, lembaga adat, masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat.

Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan rumusan yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah dan kebijakan berikutnya.

“Yang kita harapkan dari forum ini tentu bukan hanya diskusi, tetapi bagaimana hasil pembahasannya dapat melahirkan rekomendasi yang jelas dan bisa kita tindaklanjuti,” ujar Syukri.

Suasana FGD tentang peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Aceh Besar, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/10/2026). Foto: MC Aceh Besar

Wakil Bupati menjelaskan, pengakuan masyarakat hukum adat merupakan persoalan yang bersinggungan dengan banyak sektor. Karena itu, prosesnya membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Aspek pemerintahan, pertanahan, lingkungan hidup, sosial, ekonomi, pemberdayaan masyarakat hingga pelestarian budaya perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang saling mendukung.

“Karena itu, kita perlu membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat dan masyarakat di tingkat mukim. Kebijakan yang kita susun harus benar-benar melihat kondisi serta kebutuhan masyarakat,” kata Syukri.

Ia juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk berperan aktif memperkuat proses pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Aceh Besar.

Menurutnya, keberadaan lembaga adat dan masyarakat di tingkat mukim memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pemerintah tetap selaras dengan nilai, kearifan lokal dan kondisi sosial masyarakat setempat.

Sementara itu, Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Menurut Dyah, proses tersebut mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum yang diperlukan.

“Proses pengakuan masyarakat adat oleh negara tidak lepas dari peran penting Pemda. Nah, salah satu bentuk pengakuan yang dilakukan dengan menerbitkan Perda, selain Perda untuk penetapan hutan adat diperlukan peraturan Bupati dan surat keputusan pembentukan panitia MHA sebagai turunan peraturan pelaksanaan untuk proses untuk proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” ujarnya.

Suasana FGD tentang peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Aceh Besar, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/10/2026). Foto: MC Aceh Besar

Dyah menyebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, di antaranya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009 serta Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024.

“Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” katanya.

Kepala BRWA Kasmita Widodo mengapresiasi kerja sama yang dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan wilayah adat, hutan adat dan hak-hak masyarakat.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan mitra pembangunan terus diperkuat sehingga perlindungan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan administratif.

Menurutnya, perlindungan tersebut juga perlu diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat agar mampu mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Wabup Syukri menilai sinergi lintas sektor menjadi bagian penting agar kebijakan mengenai masyarakat hukum adat dapat berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat yang nyata.

Melalui FGD tersebut, berbagai pihak diharapkan dapat menyelaraskan data, kebijakan dan program sehingga pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Aceh Besar memiliki arah yang semakin jelas.

“Harapan kita, apa yang dibahas hari ini benar-benar bisa menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang tetap menghargai adat serta kearifan lokal,” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar Anwar Ahmad bersama jajarannya, para imum mukim, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mitra pembangunan serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.[]

Media Online