MITRABERITA.NET | Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar salah satu personel Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia dan disebut berada di wilayah konflik Donbass. Polda Aceh akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang viral tersebut.
Personel yang dimaksud adalah Bripda Muhammad Rio, anggota Satbrimob Polda Aceh, yang diketahui telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan dan saat ini berada di luar negeri.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel aktif yang meninggalkan dinas tanpa keterangan sejak Desember 2025.
“Yang bersangkutan adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,” kata Joko dalam keterangannya kepada wartawan, dalam keterangan tertulis yang dikutip MITRABERITA.NET, Sabtu 17 Januari 2026.
Terkait dugaan bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Joko menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan dinas lalu langsung menjadi bagian dari militer Rusia. Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan adanya keterkaitan dengan aktivitas tentara bayaran di luar negeri.
Menurut Joko, sebelum kasus ini mencuat, Bripda Muhammad Rio telah memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri.
“Kasus tersebut telah diputus dalam Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” jelas Joko.
Setelah menjalani sanksi tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat tidak masuk dinas sejak Senin, 8 Desember 2025, tanpa keterangan yang sah. Upaya pencarian pun dilakukan oleh Siprovos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadinya.
Polda Aceh juga telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi, masing-masing tertanggal 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Hingga akhirnya, pada Rabu 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh.

Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel.
“Berdasarkan bukti yang kami terima, terdapat dokumentasi foto, video, serta data perjalanan yang menunjukkan yang bersangkutan telah berada di luar negeri,” beber Joko.
Dari data paspor dan manifest penumpang, diketahui Bripda Muhammad Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.
Setelah itu, ia melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Atas dasar tersebut, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026, setelah berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Aceh.
Selanjutnya, Polda Aceh menggelar Sidang KKEP pertama secara in absentia pada Kamis 8 Januari 2026, disusul Sidang KKEP kedua pada Jumat 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani Sidang KKEP. Putusan terakhir menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kombes Joko.
Editor: Redaksi












