DINAMIKA

Usman Lamreung Sarankan Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri

×

Usman Lamreung Sarankan Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri

Sebarkan artikel ini
Direktur Emirates Development Research (EDR) Dr. Usman Lamreung. Foto: Mitraberita

MITRABERITA.NET | Direktur Emirates Development Research (EDR) Dr. Usman Lamreung menyampaikan pendapatnya terkait polemik pemilihan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Abu Indrapuri di Aceh Besar yang menghebohkan publik dalam dua hari terakhir.

Menurutnya, persoalan ini berawal dari keputusan Bupati Aceh Besar yang tak kunjung menerbitkan SK bagi pengurus hasil musyawarah masyarakat, yang kemudian mengeluarkan SK di luar ekspektasi masyarakat.

Usman Lamreung mengatakan, aturan teknis pemilihan BKM memang tidak diatur rinci dalam regulasi formal, tetapi dalam praktik sosial yang hidup di Aceh, mekanismenya selalu jelas: musyawarah dan mufakat, difasilitasi unsur kecamatan dengan melibatkan Mukim, aparatur gampong dan tokoh masyarakat.

“Masalah muncul ketika dua nama diajukan ke bupati, satu berasal dari musyawarah terbuka masyarakat, satu lagi muncul tanpa proses yang transparan. Alih-alih mengesahkan hasil forum publik, bupati justru memilih usulan yang tidak lahir dari musyawarah,” ujarnya, Ahad 1 Maret 2026.

Keputusan ini memicu kemarahan warga karena dianggap menabrak konsensus kolektif dan mencederai demokrasi adat. Secara normatif, jabatan Imum Chiek bukan sekadar posisi administratif yang bisa diputuskan dari meja birokrasi, ia adalah jabatan adat-keagamaan yang lahir dari legitimasi sosial.

“Qanun Lembaga Adat Aceh menegaskan bahwa struktur kepemimpinan adat harus berbasis kesepakatan masyarakat mukim dan gampong, bukan kehendak sepihak penguasa,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Usman Lamreung, legitimasi sosial sebenarnya sudah jelas. Unsur Muspika, para mukim, keuchik, ulama dayah, tokoh masyarakat hingga BKM telah menggelar musyawarah terbuka dan menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik.

Lebih lanjut, Pengamat Politik tersebut menegaskan, ketika pemerintah kemudian mengeluarkan SK dengan nama lain, yang terjadi adalah benturan tajam antara legalitas administratif dan legitimasi adat.

Di sinilah letak persoalan utamanya: intervensi kekuasaan administratif masuk ke wilayah yang secara historis merupakan domain komunitas. Masjid mukim seperti Masjid Abu Indrapuri bukan sekadar tempat ibadah, tetapi simbol otoritas sosial, identitas kolektif, dan ruang konsensus masyarakat.

Ketika keputusan diambil tanpa merujuk hasil musyawarah, publik membaca langkah itu sebagai delegitimasi demokrasi adat, pelemahan peran mukim dan keuchik, serta politisasi jabatan keagamaan.

“Lebih berbahaya lagi, preseden yang tercipta sangat buruk, jabatan agama bisa ditentukan oleh kedekatan kekuasaan, bukan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Akademisi Universitas Abulyatama itu menjelaskan bahwa dari perspektif tata kelola, langkah pemerintah mengandung tiga cacat mendasar. Pertama, salah memahami kewenangan dengan penerbitan SK seharusnya hanya bersifat legalisasi formal, bukan penentu substantif.

Kedua, mengabaikan partisipasi publik, padahal kebijakan tanpa legitimasi sosial hampir pasti berujung konflik. Ketiga, memicu instabilitas sosial, terbukti dari resistensi terbuka tokoh masyarakat, ulama, hingga politisi lokal.

Karena itu, menurutnya alasan untuk mencabut SK sangat kuat. Pertama karena cacat legitimasi adat yang tidak lahir dari musyawarah, cacat prosedural sosial karena mengabaikan keputusan forum resmi masyarakat, serta berpotensi memicu konflik horizontal dan merusak kepercayaan publik.

“Dalam sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal seperti di Aceh, legitimasi sosial sering jauh lebih menentukan stabilitas dibanding sekadar legalitas administratif,” katanya.

Ia juga menyarankan bahwa solusi paling rasional sebenarnya sederhana harus mencabut SK sepihak, mengakui hasil musyawarah masyarakat, dan menyusun aturan teknis yang tegas agar pemerintah tidak lagi melampaui batas kewenangannya.

Langkah ini dianggap bukan bentuk kekalahan pemerintah, melainkan jalan pemulihan kepercayaan publik. Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan sepihak dalam isu yang sensitif secara sosial-religius seperti ini bukan hanya keliru secara prosedural, tetapi juga berpotensi merusak harmoni masyarakat.

“Karena itu, pembatalan SK bukan sekadar tuntutan warga Indrapuri, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga marwah adat, stabilitas sosial, dan kredibilitas pemerintahan daerah di Aceh Besar,” pungkasnya. []

Media Online