MITRABERITA.NET | Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Usman Lamreung, M.Si., menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Besar perlu mengevaluasi secara serius strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Dr. Usman Lamreung, persoalannya bukan hanya mengejar target tahunan, tetapi harus memastikan potensi ekonomi benar-benar diterjemahkan menjadi penerimaan daerah yang sah, transparan, dan berkelanjutan.
Usman Lamreung mengungkap, data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Aceh Besar menunjukkan persoalan fiskal yang lebih serius daripada gambaran sebelumnya.
“PAD meningkat dari Rp164,88 miliar pada 2022 menjadi Rp173,61 miliar pada 2023, atau tumbuh sekitar 5,29 persen. Namun, pada 2024 realisasi PAD turun menjadi Rp151,68 miliar, menyusut sekitar 12,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Usman, Jumat (16/10/2026).
Pada saat yang sama, kata Usman, total pendapatan daerah meningkat dari Rp1,73 triliun pada 2023 menjadi Rp1,86 triliun pada 2024. Akibatnya, kontribusi PAD terhadap total pendapatan turun dari 10,06 persen menjadi hanya 8,15 persen.
“Data ini memperlihatkan bahwa kenaikan pendapatan daerah tidak otomatis memperkuat kemandirian fiskal. Sebaliknya, penurunan PAD pada 2024 ketika total pendapatan meningkat menunjukkan perlunya evaluasi atas sumber penerimaan, perubahan kebijakan, dan kinerja setiap komponen PAD,” jelasnya.
Menurut Usman, pemerintah perlu menjelaskan apakah penurunan tersebut disebabkan oleh pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, atau lain-lain PAD yang sah. “Tanpa analisis komponen, penyebab penurunan tidak boleh disimpulkan secara sepihak,” katanya.
Secara akademik, kata Usman, indikator yang perlu diperhatikan bukan hanya pertumbuhan nominal PAD, melainkan juga kontribusinya terhadap total pendapatan daerah.
“Rasio tersebut turun dari 9,42 persen pada 2022 menjadi 8,15 persen pada 2024. Artinya, kemampuan relatif Aceh Besar membiayai pendapatan daerah melalui sumbernya sendiri melemah selama periode tersebut.”
Kondisi ini memperkuat urgensi pembenahan basis pajak, evaluasi retribusi, optimalisasi aset, dan transparansi pemungutan. Namun, penilaian akhir tetap perlu mempertimbangkan struktur kewenangan fiskal dan faktor yang memengaruhi penerimaan setiap tahun.
Di sisi lain, tambah Usman, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan skala ekonomi Aceh Besar cukup besar. Pada 2025, PDRB atas dasar harga berlaku sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mencapai sekitar Rp4,42 triliun, konstruksi Rp3,45 triliun, serta pertambangan dan penggalian Rp1,05 triliun.
Angka tersebut menggambarkan struktur ekonomi daerah, tetapi tidak dapat langsung dianggap sebagai objek pajak kabupaten. Pemerintah harus memetakan potensi yang benar-benar menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Aceh Besar tidak cukup hanya memiliki aktivitas ekonomi yang besar. Pemerintah harus mampu mengubah potensi yang sah menjadi penerimaan publik yang adil dan berkelanjutan. Ukuran keberhasilan bukan hanya tercapainya target PAD, tetapi menguatnya kemandirian fiskal daerah,” demikian pokok analisis ini.
Dr. Usman juga mengungkap, laporan ANTARA pada 8 Oktober 2026 menyebutkan realisasi PAD hingga akhir September mencapai Rp138,5 miliar atau 77,9 persen dari target 2026 sebesar Rp177 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp38,5 miliar yang harus direalisasikan untuk mencapai target tahunan.
“Pencapaian ini patut dicermati, tetapi evaluasi harus melihat komposisi penerimaan, kontribusi setiap jenis pajak dan retribusi, serta keberlanjutan sumber pendapatan. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil tiga langkah strategis. Pertama, memperbarui basis data wajib pajak dan objek pajak, serta mengintegrasikannya dengan sistem pembayaran digital dan audit berkala.”
Selain itu, Usman menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi pengelolaan aset daerah agar aset yang layak dimanfaatkan memberikan nilai tambah secara transparan. “Ketiga, pemerintah perlu memublikasikan kinerja PAD secara berkala, termasuk target, realisasi, komposisi penerimaan, dan hambatan pemungutan,” tambahnya.
Kata Usman, reformasi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Evaluasi juga harus membedakan kelemahan administrasi, keterbatasan basis pajak, dan dugaan kebocoran agar kebijakan didasarkan pada bukti, bukan asumsi.
Usamn Lamreung juga menjelaskan bahwa reformasi PAD Aceh Besar perlu mendapat perhatian serius dan harus bergerak dari sekedar mengejar angka menuju pembenahan sistem fiskal.
“Data yang akurat, pemungutan yang adil, pengelolaan aset yang akuntabel, dan pengawasan yang konsisten merupakan prasyarat untuk memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan serta mengurangi ketergantungan pada transfer pemerintah pusat,” pungkasnya.
Editor: Redaksi





















