MITRABERITA.NET | Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi berlangsung di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, pada Kamis (12/2/2026).
Ketujuh terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terbukti melanggar Pasal 15 terkait jarimah khamar, Pasal 25 tentang jarimah ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 33/JN/2025/MS-JTH.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana tersebut terjadi di salah satu rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 September 2025. Ketujuh pelaku sebelumnya diamankan masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga yang hadir.
Farhan menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah penerapan syariat Islam di Aceh Besar. Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan syariat.
“Pemerintah Aceh Besar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban serta mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Muhajir, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, serta mendapat pengawasan kesehatan dari tim medis.
Muhajir menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum syariat.
“Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan serta nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya. []











