MITRABERITA.NET | Polresta Banda Aceh berhasil menghentikan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi, di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Truk itu dikemudikan Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
Tindakan itu dilakukan Polresta Banda Aceh pada Selasa 19 Agustus 2025. Saat diperiksa petugas, Idris tidak dapat menunjukkan surat-surat sah pengangkutan kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran dengan total volume 7,77 kubik.
“Yang bersangkutan kita amankan bersama seorang rekannya, Fakri Zamzam. Dari hasil pemeriksaan, kayu itu baru dibeli dari seorang bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu 27 Agustus 2025.
Penyidik mengungkap, Idris membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu dari Sudirman. Rencananya, kayu dibawa ke sebuah kilang untuk diolah menjadi papan, lalu dijual kembali ke panglong di sekitar Banda Aceh dengan harga mencapai Rp2,5 juta per kubik.
“Yang bersangkutan selama ini sudah menjadi target operasi kami. Ini bukan pertama kali ia melakukan hal serupa, melainkan sudah berulang kali,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar itu.
Dalam kasus ini, Fakri Zamzam hanya berstatus sebagai saksi karena terbukti tidak terlibat dalam pengangkutan kayu, melainkan hanya ikut menemani Idris.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk beserta surat kendaraan, tiga belas batang kayu rimba campuran dengan volume lebih dari tujuh kubik, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat, mengingat dampak ilegal logging yang merusak kelestarian hutan kita,” jelas Donna.
Editor: Redaksi