Hukum  

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Tom Lembong. Foto: Jawapos / Dery Ridwansah

MITRABERITA.NET | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 4 Juli 2025.

Jaksa tidak hanya menuntut hukuman penjara, tetapi juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta, yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Salah satunya adalah sikap Tom yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa tindakan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun demikian, jaksa juga mencatat satu hal yang meringankan, yakni bahwa Tom Lembong belum pernah tersandung kasus pidana sebelumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula yang merugikan keuangan negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran Tom Lembong yang pernah menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan serta terlibat dalam berbagai kegiatan politik dan ekonomi nasional.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa.

Editor: Redaksi