NASIONAL

TNI Tak Masalah Tanah Blang Padang Dikelola Pemerintah Aceh, tapi Ada Syaratnya

×

TNI Tak Masalah Tanah Blang Padang Dikelola Pemerintah Aceh, tapi Ada Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Tanah Blang Padang. Foto: Kompas.com / Zuhri Noviandi

MITRABERITA.NET | TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan tidak mempersoalkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk mengelola atau mengalihkan status lahan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh. Namun, pengalihan itu harus dilakukan sesuai prosedur resmi yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana. Ia menegaskan bahwa TNI AD bersikap terbuka terhadap keinginan Pemprov Aceh, tetapi tetap menekankan pentingnya proses hukum dan administrasi yang harus dilalui.

“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Wahyu kepada Kompas.com, pada Selasa 1 Juli 2025.

Wahyu menjelaskan, mekanisme perubahan status lahan tidak bisa dilakukan secara langsung antara TNI AD dan Pemprov. Prosedur formal harus melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang milik negara.

“Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya mengubah PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang menetapkan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) selaku Pengguna Barang,” ujarnya.

“Setelah itu, tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari ‘kepada Kemenhan menjadi kepada Pemprov Aceh’, tentu Kemenhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” sambung Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu memaparkan bahwa tanah Blang Padang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan. Pada 1945, lokasi itu menjadi pusat konsolidasi pasukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Pada 1950, sarana dan prasarana militer yang ada di sana diserahkan dari Belanda ke Indonesia melalui KNIL. Sejak saat itu, tanah tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara.

Penetapan status hukum tanah itu dipertegas dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, yang menetapkan Blang Padang sebagai barang milik negara dengan status penggunaan oleh Kementerian Pertahanan, dan dikelola oleh TNI AD.

Meski demikian, TNI AD selama ini tidak hanya memanfaatkan lahan Blang Padang untuk kepentingan militer, tetapi juga untuk kegiatan masyarakat luas.

“TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, fasilitas umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov,” tutur Wahyu.

Ia kembali menegaskan bahwa TNI AD pada prinsipnya tidak keberatan jika nantinya status lahan tersebut dialihkan ke Pemprov Aceh, selama prosesnya mengikuti jalur yang sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan ini menjadi penegasan sikap TNI AD di tengah wacana pengalihan pengelolaan lahan Blang Padang, yang selama ini menjadi ikon penting sekaligus ruang publik strategis di ibu kota Provinsi Aceh.

Editor: Tim Redaksi

Media Online