MITRABERITA.NET | Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut angkat suara terkait polemik status lahan yang berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Aceh –khususnya area yang mencakup Lapangan Blang Padang– yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (AD).
Maruli menegaskan bahwa pihak TNI AD memiliki dasar hukum kuat berupa surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penggunaan lahan tersebut.
“Kita kan sudah punya suratnya dari Kementerian Keuangan untuk boleh menggunakan,” kata Jenderal Maruli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu 2 Juli 2025.
Pernyataan ini disampaikan Maruli setelah munculnya berbagai sorotan terhadap pengelolaan tanah yang memiliki nilai historis dan religius di pusat Kota Banda Aceh itu.
TNI AD disebut-sebut mengelola sebagian kawasan yang merupakan bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, sehingga memicu diskusi publik soal status kepemilikan dan legalitas penggunaannya.
Maruli menegaskan bahwa dalam polemik seperti ini, semua pihak seharusnya duduk bersama dan berdiskusi terbuka apabila ada hal yang perlu diluruskan.
Polemik mengenai Tanah Blang Padang itu telah lama disuarakan oleh masyarakat Aceh termasuk gubernur gubernur Aceh sebelumnya, yang meminta agar tanah wakaf tersebut dikembalikan.
Namun, Maruli menegaskan bahwa status hukum atas tanah Blang Padang itu berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Keuangan, dan dianggap merupakan tanah negara.
“Jadi gitu, enggak. Bukan kita yang punya kewenangan bisa ngasih saja. Enggak bisa. Kalau memang ada kepentingan yang lebih, dia punya hak, silakan saja hukum,” ujar dia, seperti dilansir Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Maruli kembali menegaskan bahwa TNI AD memiliki legalitas yang sah untuk menggunakan tanah tersebut berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkeu.
“Tapi, kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara,” imbuh Maruli.
Pernyataan KSAD ini sekaligus mempertegas posisi TNI AD yang selama ini dinilai masih berperan aktif dalam merawat dan menggunakan lahan Blang Padang untuk keperluan negara dan masyarakat.
Meski demikian, kontroversi terkait status wakaf lahan tersebut tetap menjadi perhatian publik, khususnya dari sejumlah kalangan masyarakat Aceh yang ingin memastikan agar nilai-nilai sejarah dan keagamaan tetap dihormati dalam pengelolaan aset publik.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait surat penggunaan yang dimaksud oleh Jenderal Maruli.
Namun, pernyataan ini menjadi sinyal bahwa TNI AD membuka ruang dialog jika terdapat keberatan atau kepentingan lain yang berkaitan dengan pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Editor: Tim Redaksi