NASIONAL

Tingkatkan Pelayanan Program MBG, BGN Suspend 1.528 SPPG di Seluruh Indonesia

×

Tingkatkan Pelayanan Program MBG, BGN Suspend 1.528 SPPG di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (Foto: Kaktusberita)

MITRABERITA.NET | Badan Gizi Nasional mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3/2026). Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebutkan jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya, seiring meningkatnya kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan pemerintah.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujarnya, dikutip MITRABERITA.NET, Selasa 31 Maret 2026.

Menurut Nanik, sebagian besar penghentian operasional dilakukan terhadap SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, setelah dilakukan penindakan, kini banyak unit yang mulai memenuhi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, jumlah SPPG terdampak bahkan sempat lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur tercatat 779 SPPG terdampak, dan Indonesia Barat sebanyak 492 unit.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas layanan gizi agar tetap aman bagi masyarakat, khususnya dalam aspek kebersihan dan sanitasi. BGN juga merinci penghentian operasional SPPG dalam dua kategori utama, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

Untuk kategori kejadian menonjol, seperti gangguan pencernaan pada penerima manfaat, tercatat total 72 SPPG yang ditutup, masing-masing tersebar di Wilayah I sebanyak 17 unit, Wilayah II sebanyak 27 unit, dan Wilayah III sebanyak 28 unit.

Sementara itu, penutupan non-kejadian menonjol, seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, mencapai 692 SPPG, dengan rincian Wilayah I sebanyak 198 unit, Wilayah II sebanyak 464 unit, dan Wilayah III sebanyak 30 unit.

Hingga saat ini, masih terdapat 764 SPPG yang berstatus penghentian operasional sementara. Rinciannya meliputi Wilayah I sebanyak 215 unit, Wilayah II sebanyak 491 unit, dan Wilayah III sebanyak 58 unit.

BGN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan nasional untuk memastikan pelayanan gizi kepada masyarakat tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, pemerintah berharap operasional SPPG dapat kembali berjalan normal secara bertahap, sekaligus memperkuat sistem layanan gizi yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Editor: Redaksi

Media Online