MITRABERITA.NET | Anggota Kepolisian dari Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menangkap dan mengamankan tiga pria yang mengaku sebagai yang diduga melakukan Pemerasan terhadap seorang aparatur desa.
Ketiganya masing-masing berinisial A, AYZN, dan KH. Kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa diintimidasi oleh ketiga terduga pelaku.
Mereka disebut-sebut merupakan oknum wartawan salah satu media dari luar Kabupaten Bener Meriah, yang mencoba memanfaatkan identitas wartawan untuk menekan aparatur desa.
“Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres dalam keterangan resminya.
Peristiwa ini bermula pada 22 April 2025, ketika ketiganya mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Di sana mereka mulai membangun komunikasi dan menunjukkan sikap yang mencurigakan terhadap aparatur desa.
Keesokan harinya, pertemuan kembali dilanjutkan di sebuah warung kopi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam.
Menurut keterangan dari polisi, salah satu terduga pelaku sempat menarik aparatur desa ke belakang warung dan langsung menyampaikan tuntutan agar uang damai sebesar Rp 15 juta segera diberikan.
Tindakan itu diduga dilakukan dengan tekanan dan mengintimidasi korban sehingga menimbulkan ketakutan kepada korban.
Setelah terjadi proses negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta sebagai bentuk pemenuhan awal dari permintaan tersebut.
Polisi menuturkan bahwa sisanya, akan ditransfer ke rekening yang disediakan terduga pelaku berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, usai penyerahan uang, korban bersama seorang saksi memberanikan diri segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah.
“Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti,” ungkap AKBP Aris.
Dari lokasi kejadian, aparat mengaku berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang telah diserahkan oleh korban, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi mereka.
Ketiga pria yang diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dan kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Polisi juga menelusuri identitas media yang mereka gunakan sebagai alat untuk menekan korban.
Kapolres Bener Meriah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para aparatur desa, agar tidak segan melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau ancaman yang dilakukan oleh pihak manapun.