Tiga Orang Tertangkap Tangan Bawa Sabu

Tiga Orang Tertangkap Tangan Bawa Sabu. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Tim kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Poros Sriwijaya, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Jumat 4 Juli 2025.

Ketiga terduga pelaku ditangkap pada pukul 19.11 WIB. Mereka yang diamankan adalah Riski Eka Sihabudin, Alya, dan Ayu (masing-masing 23 tahun). Ketiganya ditangkap setelah petugas menerima informasi dari mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di wilayah itu.

“Awalnya kami menerima laporan tentang dua perempuan yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok. Kemudian seorang laki-laki datang ke lokasi,” ungkap Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Dr. Winarno, SH., MH.

“Saat diperiksa, kami temukan plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” ungkapnya, dikutip MITRABERITA.NET.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 0,34 gram sabu, tiga unit handphone, dan satu korek api gas.

Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Pelepat Ilir untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.

Kini, ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran narkoba secara ilegal.

Kapolsek AKP Winarno menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Pelepat Ilir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami, dan semoga menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.

Editor: Tim Redaksi