MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali mempertegas komitmen mereka untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang marak di sejumlah wilayah.
Melalui rapat teknis yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu, dijelaskan bahwa kebijakan ini diarahkan agar penegakan hukum pada sektor tambang berjalan selaras dengan pendekatan humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Rapat yang dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala SKPA dan biro terkait itu membahas langkah terukur penanganan tambang tanpa izin di delapan kabupaten, dengan tiga daerah prioritas utama: Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie.
Dalam arahannya, M. Nasir menegaskan bahwa penertiban tidak hanya soal menutup tambang ilegal, tetapi juga memastikan penegakan aturan berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan. Pendekatan kita adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar Sekda Aceh.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.
Pemerintah dan aparat akan menyusun roadmap penertiban yang mencakup jadwal operasi, pembagian wilayah, serta sistem koordinasi antara pemerintah, Polri, dan TNI.
Selain operasi penegakan hukum, disiapkan pula langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
“Kita ingin masyarakat tidak lagi bekerja di wilayah ilegal. Pembinaan dan legalisasi tambang rakyat akan jadi solusi jangka panjang,” ujar salah satu pejabat teknis yang hadir dalam rapat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, rapat juga menyepakati pembentukan tim kecil lintas instansi untuk merancang rencana aksi dan manajemen risiko operasi di lapangan.
Editor: Redaksi













