Hukum  

Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi di Sumatera, KPK Gandeng PPATK

Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi di Sumatera, KPK Gandeng PPATK. (Foto: CNNIndonesia.com)

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama ini difokuskan untuk menelusuri jejak aliran uang dugaan suap senilai Rp2 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengusutan ini akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di level atas.

“Saat ini kami sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, atau mungkin ke sesama Kepala Dinas atau ke Gubernur, kemana pun itu, dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak,” kata Asep.

Asep membeberkan hal tersebut pada saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 Juni 20205. Pihaknya menduga bahwa dana suap tersebut telah disalurkan melalui berbagai cara.

“Tadi kan dari dua miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang dua miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp231 juta,” bebernya.

Tak hanya itu, Asep menyampaikan bahwa pemeriksaan akan menyasar siapa pun yang terlibat, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

“Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang kita kecualikan,” ujarnya.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke Kepala Dinas yang lain atau ke Gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil,” tegas Asep.

Ia juga menyoroti kedekatan antara Bobby dan salah satu tersangka, TOP (Topan Obaja Putra) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. TOP diketahui merupakan orang dekat Bobby sejak menjabat di Kota Medan.

Sebelum menjadi Kadis PUPR Provinsi, TOP pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Medan dan sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika Bobby Nasution masih menjabat Wali Kota.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut,
  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
  4. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG,
  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat keterkaitannya dengan proyek infrastruktur besar serta potensi penelusuran aliran dana hingga ke pucuk pemerintahan daerah.

Sumber: CNNIndonesia.com | Editor: Redaksi