MITRABERITA.NET | Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap tabir di balik Kasus Pembunuhan Berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius.
Kepolisian mengungkap, terduga pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban yang dibunuh.
Para korban adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari terduga pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain paman terduga pelaku.
Paman dan empat sepupunya itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.
Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah dikeroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.
“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, Kamis 3 Juli 2025.
AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.
Kapolres menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin 23 Juni 2025 lalu.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil.
Selanjutnya ada satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu karung kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.
“Semua barang tersebut digunakan oleh terduga pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi,” demikian, ungkap Kapolres.
Editor: Tim Redaksi