MITRABERITA.NET | Rencana ambisius Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan 6.500 Koperasi Merah Putih di Provinsi Aceh kini terancam kandas di tengah jalan.
Pasalnya, muncul dugaan monopoli pembuatan akta pendirian koperasi yang melibatkan sejumlah notaris tertentu yang disebut-sebut dekat dengan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) perwakilan Aceh.
Dalam investigasi yang dilakukan MITRABERITA.NET, sejumlah fakta mencengangkan terungkap. Salah satu notaris bahkan disebut menguasai ratusan jatah pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih.
Praktik ini tak hanya melanggar asas keadilan, tetapi juga mencederai semangat pemerataan dan gotong royong yang menjadi dasar dari pendirian koperasi itu sendiri.
Ironisnya, para notaris yang dianggap independen atau “tidak bisa diatur” justru tersingkir dari proses tersebut. Salah satu korbannya adalah Keumala Sari, seorang notaris asal Lhokseumawe, Aceh.
“Saya tidak pernah diberi kesempatan untuk ikut ambil bagian. Padahal saya siap membantu sesuai prosedur. Tapi seolah-olah sudah ada daftar tertutup,” ungkapnya kepada MITRABERITA.NET, saat dikonfirmasi pada Ahad 25 Mei 2025.
Keluhan serupa datang dari sejumlah perangkat desa. Mereka mengaku saat hendak membuat akta pendirian koperasi di kantor notaris yang mereka pilih, sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum menunjukkan nama koperasi sudah terdaftar.
Padahal mereka belum pernah mengajukan apa pun. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ada oknum notaris yang menginput data lebih dulu tanpa sepengetahuan pengusul yang sah dengan tujuan monopoli.
Dalam konfirmasi terpisah, Ketua INI Aceh, Nila Rufaida mengatakan bahwa pengusulan nama-nama Notaris Pendamping Akta Koperasi (NPAK) telah dilakukan sesuai dengan arahan dan surat resmi Pengurus Pusat INI.
Menurutnya, hal itu sesuai visi dan misi organisasi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung yang telah diakui secara sah oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Pengusulan nama-nama NPAK sudah sesuai dengan arahan dan surat PP INI, bahwa nama-nama yang diusulkan sebagai NPAK adalah notaris yang sejalan dengan visi & misi PP INI hasil KLB Bandung yang sekarang sudah diakui secara sah oleh pemerintah dalam hal ini kemenkum RI,” ungkapnya.
Melalui aplikasi WhatsApp, pada Rabu 30 April 2025 lalu, dia juga mengatakan bahwa PP INI memerintahkan kepada Pengurus Wilayah se-Indonesia untuk mengajukan nama-nama NPAK dengan beberapa persyaratan yang diberikan.
“Syarat yang diberikan adalah salah satunya yaitu Notaris berstatus NPAK Aktif dan sejalan dengan visi dan misi PP INI dibawah kepemimpinan DR. Irfan Ardiansyah , SH, LLM, SpN.,” bebernya.
Sebelumnya, ada imbauan resmi dari pemerintah pusat yang menegaskan tidak boleh ada monopoli dalam pembuatan akta Koperasi Merah Putih. Semua notaris harus diberi kesempatan yang sama, agar pendirian koperasi bisa berlangsung cepat, transparan, dan merata.
Polemik ini telah membuat sejumlah perangkat desa kecewa dan enggan melanjutkan proses pendirian koperasi Merah Putih karena dianggap sangat merepotkan jika terlibat dalam polemik tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Aceh terancam akan gagal.
Lalu, siapa yang rugi?
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi