–Diduga Rugikan Negara Rugi Rp1,6 Miliar–
MITRABERITA.NET | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.
Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2017 ini diduga telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Tersangka berinisial M (35) diduga kuat menyalahgunakan dana program pemberdayaan perempuan tersebut, berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, turut disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338 juta.
Ia mengatakan perbuatan tersangka tidak hanya mencoreng program nasional yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum negara.
“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan,” ujar Jemmy, Senin 21 April 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menekankan bahwa kejaksaan terus berkomitmen penuh untuk memberantas penyimpangan dana publik.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan,” tegasnya.
Kejari Aceh Besar juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Aceh Besar akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana yang seharusnya menopang kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan di pedesaan.
Penulis: Hidayat| Editor: Redaksi