MitraBerita | Enam tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penangkapan dan penahanan ini menjadi sorotan publik, menandai langkah berani dari Kejati Aceh dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Proyek yang seharusnya memberikan bantuan kepada masyarakat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 tersebut justru dipenuhi penyimpangan.
Harusnya, bantuan itu bermanfaat bagi masyarakat banyak dan memperbaiki taraf ekonomi, tapi justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri mereka.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Keenam tersangka yang ditahan; Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami, dan Hamdani.
“Setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari kedepan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 03 November 2024 di RUTAN Kelas II B Banda Aceh,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Kejati Aceh menilai bahwa penahanan terhadap para tersangka penting mencegah mereka melakukan pelarian, pengrusakan bukti-bukti, serta untuk mengupayakan agar para tersangka tidak mengulangi tindak pidana.
Kini, para tersangka kasus korupsi bantuan korban konflik Aceh itu diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.