Hukum  

Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Dokter Iril Dinyatakan Alami Gangguan Bipolar

Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Dokter Iril Dinyatakan Alami Gangguan Bipolar. Foto: Detikcom

MITRABERITA.NET | Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap dokter M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien wanita saat pemeriksaan kehamilan di Garut.

Hasilnya, Dokter Iril dinyatakan mengalami gangguan afektif Bipolar. “Mengalami gangguan afektif bipolar,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin dilansir detikJabar, pada Senin 19 Mei 2025.

Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kejiwaan tersebut tidak menghilangkan kemampuan Dokter Iril dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Kesimpulan pemeriksaannya demikian. Tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Joko.

Gangguan afektif bipolar sendiri dikenal sebagai salah satu jenis gangguan mental yang ditandai dengan perubahan suasana hati yang ekstrem, mulai dari depresi mendalam hingga fase mania yang berlebihan.

Mengutip penjelasan dari situs resmi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disebutkan bahwa:

“Klien yang mengalami depresi atau mania mungkin mengalami perubahan suasana hati yang intens dan perubahan dalam pemikiran dan perilaku,” tulis dalam website tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Dokter Iril masih terus berlanjut, dan polisi menegaskan bahwa gangguan mental yang dialaminya tidak menjadi alasan pembebasan dari tanggung jawab pidana.

Sumber: Detikcom