PERISTIWA

Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres Bima Dipecat Tidak Dengan Hormat!

2979
×

Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres Bima Dipecat Tidak Dengan Hormat!

Sebarkan artikel ini
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Eks Kapolres Bima, AKBP DPK, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) selama delapan jam.

“Sanksi administratif berupa pemempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya pada Kamis 19 Februari 2026.

Dijelaskan Karopenmas, dalam sidang ini dihadirkan 18 saksi, di mana tiga ada di lokasi dan 15 melalui daring. Atas putusan itu, terduga pelanggar menyatakan menerima.

Ia menambahkan, dalam sidang KKEP dan rangkaian pemeriksaan juga terungkap adanya tindak pidana asusila. Namun, bukan terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK.

“Tidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” ujarnya. []

Editor: Redaksi

Media Online