Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih

  • Bagikan
Ilustrasi penambangan minyak ilegal yang dikumpulkan di dalam drum, yang kemudian diangkut menggunakan mobil. (Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan).

MITRABERITA.NET | Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penambangan minyak ilegal di Kabupaten Aceh Timur yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dinilai sebagai bukti penegak hukum tebang pilih yang dilakukan kepolisian.

Pasalnya, tindakan penegakan hukum tersebut hanya dilakukan terhadap masyarakat di Gampong Alue Gureb, Kecamatan Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Padahal, di wilayah tersebut banyak tambang minyak ilegal.

Menurut informasi yang dihimpun Wartawan MITRABERITA, terdapat ratusan penambangan minyak ilegal di daerah itu, termasuk di belakang Mapolsek Rantau Peurelak.

Di belakang Polsek Rantau Peureulak itu terdapat puluhan penambangan minyak ilegal, namun tidak pernah ditangkap oleh kepolisian. Sementara di daerah kami ini juga ada beberapa kegiatan serupa, namun hanya satu ini saja yang ditangkap,” ujar salah seorang warga Peurelak Timur yang meminta identitasnya tidak ditulis.

Hal itu diungkapkan sumber tersebut kepada media, pada Jumat 20 Desember 2024 lalu, di Peurelak, Aceh Timur. Ia bahkan mempertanyakan alasan mengapa penegakan hukum terkesan tebang pilih.

“Jika tindakan penangkapan ini salah satu bentuk pelaksanaan Asta Cita program 100 hari Presiden Prabowo seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur yang dimuat beberapa media online, mengapa hanya di daerah kami saja yang ditangkap?” ketusnya.

Menurutnya, jika pihak kepolisian khususnya Polres Aceh Timur benar-benar menjalankan penegakan hukum, seharusnya semuanya penambang minyak ilegal itu ditangkap dan diproses hukum, agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Jika begini cara kerja pihak kepolisian berarti sama juga mengadu domba kami dengan masyarakat Kecamatan Rantau Peurelak. Karena disana tidak tersentuh dengan hukum,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, yang dimintai tanggapannya terkait banyaknya penambangan minyak ilegal yang terkesan dibiarkan di Aceh Timur, mengatakan bahwa pihaknya tidak pilih kasih dalam hal penindakan.

“Kita tidak pilih kasih dalam hal penindakan. Yang sudah kita tangkap itu sudah terpenuhi alat bukti, dan lebih banyak yang tertangkap tangan,” ujarnya, saat wawancara di sela sela kegiatan konferensi pers akhir tahun, di Aula Presisi Mapolda Aceh, Senin 30 Desember 2024.

Winardy beralasan, jika dilakukan proses penyidikan maka akan memakan waktu. Sementara di sisi lain, illegal drilling (penambangan minyak ilegal) di Aceh Timur juga perlu penyelesaian secara komprehensif.

Permasalahannya, kata Winardy, wilayah untuk di Aceh Timur hingga ke Aceh Tamiang merupakan wilayah kerja SKK Migas, sehingga perlu pelimpahan agar wilayah itu menjadi wilayah kerja Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

“Kita kemarin sudah berkoordinasi, rapat beberapa kali dengan BPMA, intinya BPMA sudah mengajukan surat beberapa kali ke Bapak Gubernur, untuk dikirim surat tersebut kepada Menteri ESDM cq SKK Migas agar wilayah kerja yang ada illegal drilling itu dilimpahkan ke wilayah kerja BPMA,” ungkapnya.

Winardy menuturkan, jika wilayah tersebut sudah masuk ke dalam wilayah kerja BPMA, maka Gubernur Aceh dan BPMA bisa menetapkan wilayah kerja untuk masyarakat.

“Jadi wilayah kerja ini akan dikelola oleh masyarakat,akan didampingi oleh BPMA bagaimana cara illegal drilling ini bisa menjadi drilling yang baik dan benar, itu semua lagi proses,” katanya.

Winardy menjelaskan, hal tersebut tidak serta merta bisa melakukan penindakan, sebab penegakan hukum yang selama ini dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan illegal drilling justru tidak memberikan efek jera.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *