DINAMIKA

Terima Putusan Inkracht, Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Langsung Dieksekusi

×

Terima Putusan Inkracht, Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Langsung Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Langsung Dieksekusi. Foto: Dok. Kejari Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Setelah melalui proses hukum yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar akhirnya mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung RI berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana berinisial TZF (53) pun resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh pada Rabu 23 Juli 2025.

Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., sebagai pelaksana putusan hukum dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, TZF dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy N Tirayudi, SH, MH, M.Si, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, SH, MH, menegaskan eksekusi ini merupakan bagian dalam menjalankan amanah penegakan hukum yang bersih, tegas, dan tanpa pandang bulu.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas: bahwa setiap pelaku korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi penyimpangan anggaran yang merugikan negara, apalagi menyangkut fasilitas pelayanan dasar seperti puskesmas,” ujar Filman.

Ia menambahkan, eksekusi terhadap terpidana TZF sekaligus merupakan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang negara.

Diketahui, kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah. TZF, yang terlibat dalam proyek tersebut, terbukti menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara.

Kejari Aceh Besar menegaskan akan terus mengawal setiap proses hukum, khususnya kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari gerakan pemberantasan korupsi di daerah.

Editor: Tim Redaksi

Media Online