DAERAHPEMERINTAHAN

Terhambat Regulasi Nasional, Pemkab Aceh Besar Terpaksa Rumahkan Seluruh Nakes Bakti

79
×

Terhambat Regulasi Nasional, Pemkab Aceh Besar Terpaksa Rumahkan Seluruh Nakes Bakti

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil berdialog dengan tenaga kesehatan saat audiensi berlangsung di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, pada Rabu 14 Januari 2025. Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan bahwa kebijakan merumahkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) bakti bukanlah bentuk pengabaian terhadap pengabdian mereka, melainkan konsekuensi dari pemberlakuan regulasi nasional terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, saat menerima aspirasi ratusan tenaga kesehatan bakti yang menyampaikan tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, pada Rabu (14/01/2026).

Audiensi berlangsung tertib dan kondusif. Wakil Bupati Aceh Besar turun langsung menemui para nakes bersama Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, didampingi unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah terkait.

Hadir pada kesempatan itu Plt. Asisten III Sekdakab Muharrir Al Agshar, Kepala BKPSDM Drs. Asnawi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Agus Husni, serta para kepala puskesmas di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Dalam pertemuan dan dialog yang berlangsung di Kantor Bupati, Wakil Bupati Syukri menegaskan secara prinsip pemerintah Aceh Besar punya keinginan mengakomodir seluruh tenaga yang selama ini berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Namun demikian, keinginan tersebut dibatasi oleh mekanisme dan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam rangka penataan ASN secara nasional.

“Sebenarnya Pemerintah daerah memiliki keinginan untuk menampung seluruh potensi yang telah mengabdikan diri bagi daerah. Namun, hal tersebut tidak dapat kami lakukan apabila bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Syukri menjelaskan, sejak tahun 2021 hingga 2022, Pemkab Aceh Besar telah mengikuti arahan KemenPAN-RB dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga honorer dan tenaga kontrak agar masuk dalam basis data nasional dan memiliki kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diluluskannya sebagian tenaga non-ASN sebagai PPPK. Bahkan, Pemkab Aceh Besar juga memfasilitasi sebanyak 2.407 orang tenaga non-ASN kategori R3T dan R4 yang belum lulus seleksi PPPK saat itu untuk tetap bekerja melalui skema PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang efektif mulai 1 Januari 2026, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memperpanjang SK tenaga honorer maupun tenaga bakti dalam bentuk apa pun.

“Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk menata birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan transparan. Pemerintah daerah dianggap melanggar hukum apabila masih menerbitkan SK honorer setelah undang-undang ini berlaku,” jelasnya.

Wakil Bupati menegaskan, kebijakan tersebut sama sekali tidak dilandasi niat untuk menelantarkan tenaga kesehatan yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi pelayanan kesehatan masyarakat Aceh Besar.

“Tidak ada niat sedikit pun dari Pemkab Aceh Besar untuk menelantarkan mereka yang telah berjasa. Namun, ruang kebijakan daerah sangat terbatas karena kami harus tunduk pada regulasi nasional,” tegas Syukri.

Editor: Redaksi

Media Online