MITRABERITA.NET | Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian terhadap seorang santri bernama Anis Maula (16).
Terduga pelaku berinisial NZ (17) warga Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, berhasil ditangkap pada Ahad 13 April 2025, setelah sempat berusaha melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Kepolisian mengatakan terduga pelaku ditangkap saat sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya dengan menumpangi mobil angkutan umum jenis L300.
Petugas yang melakukan penyelidikan dan membuntuti terduga pelaku NZ, akhirnya melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan NZ tanpa perlawanan.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengatakan aksi keji terduga pelaku terjadi pada Selasa malam 8 April 2025, di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
“Pelaku mengaku sempat menjual handphone milik korban seharga Rp350 ribu kepada seseorang berinisial FR, lalu melarikan diri ke Kabupaten Bener Meriah dan kemudian ke Medan,” ujar Iptu Fauzi Atmaja dalam rilis resmi kepada media, Senin 14 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena terduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya pernah meminjam uang Rp300 ribu.
Menurut terduga pelaku, uang tersebut belum dikembalikan oleh korban, sehingga ia tega menghabisi korban.
Sebagai barang bukti, petugas kepolisian juga mengamankan sehelai celana pendek warna abu-abu merah, kaos warna hijau tosca milik korban, celana dalam warna biru, dan sepasang sandal jepit hitam bertali merah.
Selain itu, turut diamankan plat sepeda motor korban (BL 4972 ZAE), dan sepasang sandal hitam milik terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan, serta menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi kejadian bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya.