Tenaga Kesehatan Aceh Berharap: Cabut Pergub, Kembalikan Hak Kami!

  • Bagikan
Fahmy M Al Asyi. Foto: Dok. Pribadi

MITRABERITA.NET | Para tenaga kesehatan (nakes) di Aceh, khususnya perawat, menyampaikan kegelisahan mereka terkait kebijakan yang mengharuskan mereka memilih antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Jasa Pelayanan.

Dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, mereka memohon agar Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024 dicabut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Fahmy M Al Asyi, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh.

Dalam suratnya yang diterima Wartawan MITRABERITA.NET, Sabtu 8 Maret 2025, Fahmy menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan “pil pahit” bagi para tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Aceh.

Sebelumnya, tenaga kesehatan di RS BLUD Pemerintah Aceh menerima keduanya—baik TPP yang berasal dari pemerintah daerah maupun Jasa Pelayanan yang bersumber dari pendapatan rumah sakit. Namun, sejak diberlakukannya Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, mereka dipaksa memilih salah satu.

“Kami para tenaga kesehatan harus tetap bekerja saat orang lain bisa menikmati libur lebaran. Kini, kami tidak hanya kehilangan waktu bersama keluarga, tetapi juga hak finansial yang sebelumnya kami terima,” ujar Fahmy dalam surat terbuka tersebut.

Fahmy juga mengingatkan bahwa Jasa Pelayanan adalah insentif yang berasal dari keuntungan BLUD, bukan dari APBD, sehingga seharusnya tidak bertentangan dengan aturan pemberian TPP.

Dasar hukumnya pun jelas, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada 23 September 2024, saat Muzakkir Manaf (Mualem) masih dalam masa kampanye, ia sempat menemui perwakilan nakes dan mendengar langsung kegelisahan mereka.

Saat itu, Mualem menyatakan bahwa jika Pergub ini bermasalah, maka dapat diselesaikan dengan Pergub baru, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Kini, setelah resmi menjabat, para tenaga kesehatan berharap Muallem dan wakilnya, Dek Fadh, menepati komitmen tersebut.

“Kami sangat berharap agar bapak mencabut Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga penghargaan atas dedikasi kami dalam pelayanan kesehatan,” tutup Fahmy.

Surat terbuka ini mencerminkan kegelisahan ratusan tenaga kesehatan di Aceh. Mereka menanti langkah konkret dari pemimpin baru Aceh untuk mengembalikan hak mereka.

Kini para tenaga kesehatan di Aceh menunggu Mualem-Dek Fadh memenuhi harapan mereka. Saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh mengenai harapan tenaga kesehatan ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *