Tanggapan Anita Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita. (Foto: Infopublik.id)

MITRABERITA.NET | Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita (AN), menanggapi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan calon PPPK.

Seleksi calon PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar itu kini mendatangkan petaka bagi Anita.

Namun, menurut Anita tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK itu tidak benar. “Itu difitnah saya,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Anita, saat menanggapi pertanyaan dari Wartawan Media MITRABERITA.NET, pada Selasa malam 25 Maret 2025 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Anita yang dikonfirmasi melalui aplikasi chat WhatsApp merasa dirinya yang ditersangkakan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar hanyalah korban dari tenaga honorer calon PPPK tersebut.

Pada saat ditanyakan apakah menurutnya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar merupakan keputusan yang keliru? Anita mengatakan bahwa seharusnya proses tersebut disaring dulu oleh Kasubag.

“Dia jahat membuat statement yang salah. Dia buat surat dan paraf pertama sama Sekdis. Kok saya yang jadi tersangka aneh kan?,” kata Anita merasa heran.

“Yang berbuat yang dibawah saya, sementara saya gak tau apa-apa masalah di awal,” tambah Anita.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan Anita bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan PPPK.

Baca: Kadis Kesehatan Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerimaan PPPK

Penetapan AN bersama dua orang lainnya sebagai tersangka juga dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi.

Adapun dua tersangka lainnya yaitu SW, tenaga honorer pada Puskesmas Kuta Baro, Aceh Besar, dan AF Kepala Puskesmas Kuta Baro.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 18 Maret 2025.

“Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Besar, Donna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *