Indeks

Tak Masuk Kerja – Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan, Sejumlah ASN Dipecat!

  • Bagikan
Ilustrasi ASN Dipecat. Foto: MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat pemerintah secara tegas meskipun telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas penjatuhan hukuman disiplin.

Seperti dilansir dari Detikcom, pemecatan terhadap para aparatur negara itu diputuskan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif, selaku Wakil Ketua BPASN.

Ada sembilan orang ASN yang mengajukan banding,  meliputi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

“Dari total sembilan pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN,” tegas Zudan saat memutuskan pemberhentian dalam Sidang BPASN.

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” dikutip dari keterangan tertulis BKN, pada Sabtu 1 Februari 2025.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini di antaranya pelanggaran tidak masuk kerja, pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

  • Bagikan
Exit mobile version