Daerah  

Syeh Muharram Kritik Adat Tunangan: Pertemuan Pasangan Duduk Bersanding di Pelaminan Dinilai Menyimpang dari Syariat

Syeh Muharram Kritik Adat Tunangan: Pertemuan Pasangan Duduk Bersanding di Pelaminan Dinilai Menyimpang dari Syariat. Foto: Ilustrasi pertunangan

MITRABERITA.NET | Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris yang akrab disapa Syeh Muharram, melontarkan kritik tajam terhadap tradisi tunangan yang belakangan marak dilakukan di Aceh Besar.

Syeh Muharram menyoroti tindakan keluarga mempertemukan pasangan dengan cara duduk bersanding di pelaminan. Menurutnya, praktik ini menyimpang dari ajaran Islam dan tidak seharusnya dipertahankan dalam masyarakat yang menegakkan syariat.

“Ini jelas bukan bagian dari syariat dan bertentangan dengan hukum Islam. Kebenaran harus ditegakkan agar adat yang keliru tidak terus berkembang,” tegas Syeh Muharram.

Hal itu disampaikan saat membuka sosialisasi fatwa dan hukum Islam dalam program Ulama Saweu Gampong (USG) di Meunasah Gampong Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Rabu 7 Mei 2025.

Kritik tersebut mencuat dalam konteks dorongan Bupati untuk memperkuat penerapan syariat Islam secara total di Aceh Besar. Ia menyesalkan masih adanya praktik-praktik adat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam namun tetap dibiarkan berkembang tanpa koreksi.

Menurutnya, adat istiadat seharusnya tidak bertentangan dengan hukum Allah. Jika ada kebiasaan yang menyimpang, maka wajib diluruskan, bukan dimaklumi.

“Kita tidak boleh membiarkan sesuatu yang keliru menjadi budaya. Syariat harus menjadi standar utama dalam membentuk perilaku masyarakat,” ujarnya dengan nada serius.

Syeh Muharram juga menekankan bahwa penguatan syariat tidak cukup hanya dengan seruan, tetapi perlu didukung oleh pendidikan berkelanjutan. Karena itu, ia menginstruksikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar untuk menyelenggarakan pengajian rutin di setiap kecamatan.

“Kegiatan seperti ini penting untuk membentuk pemahaman yang benar. Jika masyarakat paham, mereka akan bisa membedakan mana adat yang baik dan mana yang menyesatkan,” tambahnya.

Kritik terhadap Adat Tunangan ini pun menjadi sorotan utama dalam kegiatan sosialisasi tersebut yang juga dihadiri oleh unsur Forkopimcam, MPU Aceh Besar, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Peukan Bada.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh Besar, Tgk. H. Nasruddin M, mendukung pernyataan Bupati. Ia berharap agar tokoh-tokoh gampong bisa menjadi pelurus di tengah masyarakat dan tidak membiarkan budaya menyimpang tumbuh subur.

“Ulama dan tokoh masyarakat harus berdiri di depan dalam memperbaiki adat yang bertentangan dengan syariat,” ujarnya.

Dengan pernyataan tegas tersebut, Syeh Muharram sekali lagi menegaskan komitmennya untuk menegakkan syariat Islam secara utuh di Aceh Besar, tanpa kompromi terhadap adat yang menyesatkan.

Editor: Redaksi