MITRABERITA.NET | Langkah tegas kembali diambil jajaran kepolisian dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Aceh.
Bhabinkamtibmas Polsek Bukit, Aipda Redwan Nauli, turun langsung ke masyarakat dengan melakukan sosialisasi serta memasang spanduk imbauan bertuliskan “Stop Karhutla” di Kampung Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Senin 7 Juli 2025.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.48 WIB itu menjadi bagian dari upaya preventif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menekan potensi terjadinya karhutla di musim kemarau.
Dalam penyampaiannya kepada warga, Aipda Redwan Nauli menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, selain merusak lingkungan dan mengancam kesehatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membakar lahan, karena perbuatan tersebut ada sanksi hukumnya,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan bahwa praktik pembakaran hutan atau lahan diatur dan dilarang secara tegas dalam beberapa regulasi nasional. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Hal itu disebutkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aksi preventif ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang mulai menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga wilayah mereka dari bahaya karhutla yang dapat berujung bencana.
Langkah yang dilakukan Polsek Bukit ini merupakan bagian dari strategi nasional yang terus digalakkan Polri dalam mendukung program pencegahan karhutla di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
Editor: Tim Redaksi