MITRABERITA.NET | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan perpanjangan selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026, guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah terdampak.
Keputusan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat virtual perpanjangan status tanggap darurat yang berlangsung di Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, pada Kamis (8/1/2026).
Rapat dipandu oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), serta dihadiri Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kasdam Iskandar Muda, dan unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Mualem menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.
“Perpanjangan ini mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana, sebaran korban terdampak, masih adanya wilayah yang terisolasi, keterbatasan produksi dan distribusi logistik di kabupaten/kota terdampak, serta perlunya percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan,” ujar Mualem.
Dengan perpanjangan tersebut, Pemerintah Aceh menargetkan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk menjangkau gampong-gampong yang sulit diakses.
Gubernur Aceh juga mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan pascabencana, sehingga aktivitas pendidikan, permukiman warga, fasilitas publik, serta perekonomian masyarakat dapat segera kembali normal.
“Saya menginstruksikan agar pemulihan jalan dan jembatan di wilayah terdampak segera dilaksanakan, sehingga konektivitas masyarakat dapat kembali pulih,” tegas Mualem.
Selain itu, Mualem meminta seluruh bupati dan wali kota untuk menyelesaikan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat minggu ketiga Januari 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemulihan dan pembangunan kembali Aceh yang lebih baik dan berketahanan.
“Kepada seluruh masyarakat Aceh yang terdampak, kami menyampaikan empati dan dukungan penuh. Pemerintah akan terus hadir dan memastikan proses pemulihan berjalan sebaik-baiknya. Atas kerja sama seluruh pihak, saya mengucapkan terima kasih,” pungkasnya.
Editor: Redaksi














