Stabilitas Politik Nasional Terancam, Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik Empat Pulau Aceh

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Biro Pers Setpres

MITRABERITA.NET | Krisis politik nasional mengintai di tengah sengketa panas antara Aceh dan Sumatera Utara, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara sepihak menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan kontroversial ini menyulut kemarahan masyarakat Aceh, bahkan memicu desakan pencopotan Tito Karnavian dari jabatan Mendagri.

Di tengah memuncaknya ketegangan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya harus turun tangan langsung untuk meredam gejolak yang mengancam stabilitas negara.

Sebelumnya, empat pulau milik Aceh diserahkan kepada Sumut yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 tahun 2025, empat pulau itu dipastikan masuk ke wilayah administratif Sumut, yang memicu perlawanan keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakatnya.

Amarah warga Aceh menyala. Masyarakat yang dikenal tidak pernah diam terhadap ketidakadilan itu menilai keputusan Kemendagri sebagai tindakan gegabah dan tidak menghargai eksistensi Aceh yang baru dua dekade berdamai dengan Indonesia.

Kini, ketegangan politik tersebut mencapai level tertinggi hingga mengundang perhatian langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Presiden dikabarkan akan turun tangan secara langsung guna meredam konflik administratif tersebut demi mencegah eskalasi yang lebih luas.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir INews.id, Sabtu 14 Juni 2025.

Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Presiden menargetkan penyelesaian sengketa ini dalam waktu dekat. “Keputusan resmi dari Istana akan diumumkan paling lambat pekan depan,” ungkapnya.

Polemik batas wilayah ini sendiri diklaim telah berlangsung sejak lama. Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa sengketa kepemilikan empat pulau ini sudah berlangsung sejak tahun 2008.

Tito mengatakan, kala itu Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk keempat pulau tersebut.

“Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut,” ujar Tito, seperti dikutip sejumlah media nasional.

Meski demikian, Pemerintah Aceh bersikukuh bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan geografis berada dalam wilayah Aceh. Sengketa ini tak hanya soal batas peta, tapi menyangkut identitas, harga diri, dan hak daerah.

Sumber: Inews.id | Editor: Redaksi