Soal Seragam Paskibraka Putri Tak Berhijab, BPIP Berdalih Itu Sukarela

  • Bagikan
Soal Seragam Paskibraka Putri Tak Berhijab, BPIP Berdalih Itu Sukarela. Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan

MitraBerita | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan klarifikasi mengenai fenomena Paskibraka Putri yang tidak mengenakan hijab saat acara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024.

BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terkait penggunaan jilbab dalam acara tersebut. Hal itu disampaikan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam jumpa pers, Rabu 14 Agustus 2024, bahwa penampilan Paskibraka Putri saat pengukuhan dan upacara kenegaraan merupakan hasil kesukarelaan mereka.

“BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepaskan jilbab. Penampilan ini adalah kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih,” kata Yudian.

Menurut Yudian, di luar acara kenegaraan tersebut, Paskibraka Putri bebas menggunakan jilbab sesuai dengan hak kebebasan mereka. BPIP berkomitmen untuk menghormati hak-hak tersebut dan selalu mematuhi konstitusi.

Disadur dari Detikcom, BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemberitaan mengenai adanya Paskibraka Putri yang tidak berhijab.

Yudian menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tradisi kenegaraan dalam upacara peringatan Kemerdekaan RI, termasuk melibatkan Paskibraka yang mengenakan seragam dengan atribut khusus yang telah dirancang sejak masa Presiden Sukarno.

Untuk menjaga tradisi ini, BPIP mengeluarkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Calon Paskibraka tahun 2024 diharuskan menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan tersebut saat pendaftaran. BPIP berharap masyarakat dapat memahami dan menghargai tradisi serta peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas kenegaraan Paskibraka.

  • Bagikan