DINAMIKA

Skandal Dana Pendidikan: Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan Terkait Korupsi Rp4,1 Miliar

×

Skandal Dana Pendidikan: Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan Terkait Korupsi Rp4,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan Terkait Korupsi Rp4,1 Miliar. Foto: Humas Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Kamis 31 Juli 2025 lalu.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu menandai dimulainya tahapan penuntutan atas perkara yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp4 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TW, selaku Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Aceh.

Mereka diduga melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana kegiatan pelatihan guru dan peningkatan kapasitas SDM selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Setelah penyerahan tahap II di Bidang Pidana Khusus Kejati Aceh, Jaksa Penuntut Umum langsung menahan TW dan M. Keduanya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

Surat perintah penahanan dikeluarkan masing-masing dengan nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 untuk TW, dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 untuk M.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp4.172.724.355 (empat miliar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).

Penyimpangan tersebut terjadi dalam pelaksanaan kegiatan lokakarya Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak seluruh kabupaten kota di Aceh.

Kegiatan itu menggunakan skema fullboard meeting di hotel-hotel yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan dan nilai anggaran yang wajar. Jaksa akan menjerat para tersangka dengan dua lapis dakwaan.

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan aubsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yang membuat kasus ini bikin miris, karena masyarakat sedang mengharapkan adanya peningkatan mutu pendidikan di Aceh, perbaikan sistem pendidikan dan transparansi penggunaan anggaran, malah diterpa badai korupsi, yang dilakukan orang orang berpendidikan tinggi.

Editor: Tim Redaksi

Media Online